Wako Jambi Syarif Fasha.

Denda Rp 5 Juta Hingga Penutupan Tempa Usaha, Ini Sanski Bagi Pelaku Usaha di Kota Jambi yang Langgar Aturan Relaksasi

Posted on 2020-06-02 21:14:34 dibaca 9963 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan untuk melakukan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan mulai 1 Juni 2020.

Untuk mendapatkan relaksasi tersebut, para pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di tempat usahanya dengan memasang peringatan di tempat-tempat strategis yang berisi peringatan wajib menggunakan masker, menjaga jarak antar sesame pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Pelaku usaha juga wajib melengkapi karyawannya dengan alat pengukur suhu tubuh untuk pengunjung yang masuk.

“Jika relaksasi telah diberikan dan pelaku usaha melanggar aturan dan ketentuan maka ada sanksi,” kata Wako Jambi Syarif Fasha.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha di sesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggaran yang dilakukan cukup fatal maka pelaku usaha akan di denda sebesar Rp5 juta. Jika telah didenda dan masih melakukan pelanggaran yang sama maka pelaku usaha dikenakan denda Rp10 juta. Dan jika masih melanggar, maka denda yang ketiga yakni usaha yang bersangkutan akan di tutup.

“Ada tahapan dendanya. Nanti dendanya masuk ke kas daerah,” katanya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com