Ilustrasi.

Ini Dia Besaran Zakat Fitrah untuk Kota Jambi

Posted on 2020-04-29 22:27:23 dibaca 5763 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Kementerian Agama Kota Jambi telah merilis pembayaran zakat fitrah tahun 2020 ini. 

Kakan Kemenag Kota Jambi, Rusli Adam mengatakan, untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran zakat fitrah, bagi umat Islam dan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan BAZNAS Kota Jambi, tanggal 22 April 2020 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, tentang penetapan standar zakat fitrah tahun 1441 H. / 2020 M. 

"Dengan memperhatikan penjelasan dan hasil diskusi MUI Kota Jambi dengan Instansi terkait serta hasil survey harga makanan pokok (beras) di pasar-pasar dalam Kota Jambi, Bulog Divre Jambi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi," kata Rusli Adam.

Ia mengatakan, standar zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M untuk Kota Jambi, yang wajib dibayarkan yaitu berupa makanan pokok (beras) dengan takaran 10 canting (kaleng susu) atau 2,8 Kg. 

Rusli menambahkan, bagi yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, nilainya setara beras kualitas tertinggi Rp 51.300. Setara dengan beras kualitas sedang senilai Rp 47.500, dan setara beras kualitas terendah senilai Rp 37.600. 

"Pembayaran zakat fitrah dengan uang, dapat juga dibayarkan melalui transfer ke rekening UPZ masing-masing di Kota Jambi," katanya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com