Ilustrasi.

Kejati Jambi Rilis 13 Nama DPO, 4 Diantaranya Sudah Tertangkap

Posted on 2019-12-09 10:14:09 dibaca 6685 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi merilis 13 nama Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih berkeliaran. Empat orang diantaranya telah berhasil ditangkap oleh tim intelijen selama 2019.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian selama beberapa waktu.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap DPO-DPO itu.

Dia juga meminta kerja sama semua pihak untuk memberikan informasi, jika mengetahui keberadaan para DPO.

"Ada yang sudah ditangkap oleh petugas intelijen Kejati bersama kejari. Ada juga yang beritikad baik dengan menyerahkan diri. Dan masih terdapat beberapa orang lagi yang masih dalam pencarian,” ungkap Lexy.

Keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap keberadaan para DPO, tidak terlepas dari peranan semua lapisan masyarakat. “Jika mengetahui keberadaan DPO segera laporkan ke kantor kejaksaan terdekat agar cepat kami eksekusi," jelasnya.

Dari rilis yang diterima, dari 13 DPO, dalam kurun waktu tahun 2019 berhasil diamankan sebanyak 4 orang. Mereka adalah Zainal Abidin, Yahya, Justri, dan M Zaki. Sedangkan 9 lainnya masih berstatus DPO yakni Sanggar Parapat, Mawardi, Gunardi, Dadang Saputra, Zuliadi Sipayung, Siswati, Drs Joni Rusman, Zulfikar, dan Yusuf Sagoro.

Untuk diketahui, Mawardi, PNS Kota Jambi yang bertugas di KPU Kota Jambi pada 2013. Mawardi dinyatakan bersalah korupsi uang kegiatan pemeriksaan dan kampanye oleh akuntan publik senili Rp346 juta dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi senilai Rp98 juta.

Ada juga nama Drs Joni Rusman, pensiunan PNS, mantan Kepada Dinas Budparpora Sarolangun. Dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan program Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sarolangun TA 2011.

Lalu mantan DPRD Kerinci Priode 1999-2004 atas nama Yusuf Sagoro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tambahan dana tunjangan kesejahteraan sebesar Rp35 juta lebih.

Sementara empat orang yang berhasil ditangkap adalah Zainal Abidin, Yahya, Justri, M Zaki. Untuk diketahui, Yahya, pelaku kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2014. Berdasarkan putusan MA, dia djatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama satu tahun enam bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.

Penangkapan tersebut dilakukan pada saat terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara Bulian Kabupaten Batanghari disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo menuju Jambi untuk menjengguk anaknya.

Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp 70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS.

Sementara Zainal Abidin, terpidana kasus mengalihkan hak kepemilikan kendaraan atau fidusia yang belum lunas masa kreditnya. yakni Mobil Toyota Dyna warna merah tahun 2010 dengan nomor polisi BH 8046 GJ. Selanjutnya M Zaki (49), terpidana kasus pembuatan surat palsu, berakhir tanpa perlawanan saat menjemput anaknya sekolah. Dia diamankan tim intelijen setelah buron selama 9 tahun. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com