Arianto (19), tersangka kasus pencurian masih mendekam di Polsek Pasar.

Kasus Pencurian, Arianto Masih Mendekam di Polsek Pasar

Posted on 2019-11-24 12:24:55 dibaca 3808 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Arianto (19), warga Kota Jambi masih mendekam di sel tahanan Polsek Pasar karena terlibat dalam kasus pencurian. Dalam waktu dekat tersangka segera dilimpahkan ke jaksa.

Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Rino mengatakan, dalam beberapa hari kedepan tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses tahap II.

“Kita tinggal menunggu hari saja, kemungkinan minggu ini tersangka bisa dilimpahkan,” kata dia, Sabtu (23/11).

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar masih menunggu petunjuk jaksa. Pasalnya, masa tahanan tersangka tak lama lagi di Polsek Pasar.

"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, kemungkinan berkasnya sudah P-21," tambahnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dirinya harus mendekam di sel tahanan Polsek Pasar karena telah melangar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com