Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Seling.

Jual Tanah Kas Desa, Mantan Kades Seling Ditetapkan Jadi Tersangka

Posted on 2019-11-21 12:40:44 dibaca 8089 kali

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Seling, Kecamatan Tabir yang dilakukan oleh sang Mantan Kepala Desa atas nama M Sayafri beberapa waktu lalu

Pemeriksaan kasus penjualan TKD berlangsung beberapa waktu lalu, setelah diperiksa oleh tim Inspektorat Merangin dan terbukti sang Kades menjual TKD tersebut senilai Rp 155.000.000.

Atas temuan tersebut pihak Inspektorat meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut selama masa tenggang 60 hari, namun tersangka tak kunjung mengembalikannya.

Lalu kasus tersebut dilimpahkan oleh Inspektorat Merangin, ke Kejari Merangin untuk proses lebih lanjut sehingga pada Rabu (20/11/2019) Kejari menetapkan M Syafri sebagai tersangka kasus penjualan TKD tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka saat ini telah ditahan oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Merangin sekitar Pukul 12.00 WIB dan dititiplan di Lapas Kelas IIB Bangko.

Kejadian tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Merangin, Johan Ciptadi. Menurutnya, tersangkanya adalah Mantan Kades Seling Kecamatan Tabir atas nama M Syafri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan aset TKD.

"Sekarang saya masih di Jambi, kalau soal mantan Kades memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Bangko," jelas Johan Ciptadi

Dirinya juga menjelaskan sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis pada tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyelidikan Kejari Merangin, M Syafri terbukti menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan milik Desa Seling yang terletak di Blok 17 No. 81 sebanyak dua Kavling.

Tanag tersebut terletak di Desa Bungo Tanjung Kecamatan, Tabir Selatan kepada Abu Jalal seharga Rp. 155.000.000 dimana uang hasil penjualan TKD telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. (wwn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com