Tiga pelaku pembunuhan Hendra.

Ini Kronologis Lengkap Pengungkapan Kasus Pembunuhan Hendra di Tebo

Posted on 2019-10-30 19:38:56 dibaca 5359 kali

JAMBIUPDATE.CO, TEBO-Otak pembunuhan terhadap Hendra, warga Pemayungan, Syaharudin yang juga Kades Pemayungan, sudah divonis 16 tahun penjara.

Lantas, bagaimana kronologis kasus tersebut?
Pembunuhan sadis terhadap Hendra als Angga (30) akhirnya berhasil diungkap Tim Sultan Polres Tebo.

Komplotan pelaku pembunuhan yang berjumlah 3 orang berhasil dibekuk.
Pengungkapan Kasus Pembunuhan sadis yang terjadi pada 18 Mei 2019 lalu ini dimulai dari pengumpulan Barang Bukti (BB), keterangan saksi hingga olah TkP. Pada minggu awal, Tim Sultan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra berhasil mengidentifikasi pelaku yang telah berhasil kabur.

Tepat pada 29 Mei 2019, didapat informasi kalau pelaku utama berada dikampung halamannnya di jalan Padat Karya, Ujung Bandar, Rantau Selatan Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Berdasar informasi tersebut, Tim Sultan langsung bergerak ke Sumatara Utara. Namun hasil nihil, orang tua pelaku menyebutkan kalau anaknya sudah 3 hari pergi dari rumah dengan membawa tas berisikan pakaian.

Selanjutnya, Tim Sultan Polres Tebo koordinasi dengan Kepolisian Labuhan batu akhirnya berhasil mengendus tempat persembunyian dan berhasil menangkap Pelaku yaitu Dedi Sihombing (42) saat sembunyi dirumah kerabatnya di Kampung Baru 2, Rantau Parapat, Labuhan Batu Pusat, Sumatera Utara.

Dari keterangan pelaku Dedi diketahui kalau dirinya hanya melakukan perintah dari Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin dan yang mempertemukan pelaku Dedi dengan Syaharudin adalah Wayan Budiane alias Budi. Syaharuddin dan Wayan Budiane ditangkap tanggal 2 Juni 2019 sekitar pukul 01.30 WIB, dikediaman masing-masing.

Dari keterangan Pelaku Syaharuddin yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut ialah dendam terhadap pelaku karena diduga berselingkuh dengan isterinya. begitu juga Pelaku Budi yang mengaku hal yang sama karena dendam dengan korban yang berselingkuh dengan isterinya.

Karena keduanya dendam dengan korban, maka pelaku syaharuddin meminta bantu Budi untuk mencari orang yang bisa menghabisi korban dengan upah 15 juta rupiah. oleh Budi, maka dimintalah pada pelaku Dedi untuk melakukannya dengan modus palaku Budi mengjak korban bertemu, kemudian secara tiba-tibq pelaku Dedi langsung memukul kepala korban dengan besi panjang dan tersungkur dengan penuh darah setelah itupun korban ditinggal kabur.(bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com