Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia.

Revisi UU MD3 Hanya untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Posted on 2019-09-07 08:53:59 dibaca 3937 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat tentang perubahan kedua UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Yakni jumlah pimpinan MPR dari 5 menjadi 10 pimpinan. Ini merupakan hasil kesepakatan politik antara anggota parlemen. Di sisi lain, publik menilai penambahan jumlah pimpinan tidak urgen. Yang terlihat, justru sebagai upaya bagi-bagi kekuasaan.

“Kritikan dari masyarakat tak mereka pedulikan. Yang penting bisa menikmati kekuasaan. Paling tidak untuk lima tahun ke depan. Itulah politik dagang sapi. Bagi-bagi kekuasaan. Politik kepentingan elite semata. Tak ada manfaatnya untuk rakyat. Publik dibuat geleng-geleng kepala saja dengan tingkah elite politik yang makin hari makin menampakan wajah aslinya. Wajah kekuasaan untuk diri dan partainya,” kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Jumat (6/9).

Menurut Ujang, hal ini tak lebih dari akrobat politik DPR RI yang menggunakan kewenangan untuk kepentingannya sendiri. Kekuasaan digunakan untuk menguntungkan kelompoknya. Bukan menguntungkan rakyat.

“Dengan bertambahnya pimpinan MPR, maka fasilitas mobil, rumah dinas, dan tunjangan pun akan bertambah. Dengan begitu, menambah beban keuangan negara. Kritikan dari masyarakat tak digubris,” jelas Ujang.

Hal senada disampaikan pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris. Dia berharap agar Presiden Joko Widodo menolak revisi UU MD3. Alasannya, penambahan jumlah pimpinan MPR hanya untuk membagi kekuasaan saja. “Penambahan pimpinan MPR menjadi 10 kursi hanya untuk memenuhi syahwat kekuasaan. Itu hanya bagi-bagi jabatan saja,” tegas Syamsudin kepada Fajar Indonesia Network (FIN), di Jakarta, Jumat (6/9).

Menurutnya, penambahan itu tidak ada kaitannya dengan kinerja MPR. Dia menyesalkan partai-partai yang hanya mementingkan diri sendiri dan mengkhianati rakyat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan revisi UU MD3 merupakan kesepakatan politik bersama. Terutama Fraksi yang ada di MPR dalam rangka untuk kepemimpinan yang lebih kolektif. “Karena MPR ini kan berbeda dengan DPR. MPR kan mensosialisasikan ideologi, UUD 45 dan sebagainya,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Menurut Fadli, Partai Gerindra tidak keberatan atas penambahan kursi pimpinan tersebut. “Justru kita mendorong kok. Gerindra termasuk yang mendorong itu. Tidak ada yang menonjol juga disana. Justru itu lebih kepada sosialisasinya. Jadi kepemimpinan ada perwakilan dari semua fraksi yang ada plus DPD. Saya kira nggak ada masalah,” tandasnya.

(yah/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com