Abdulah Fikri (43)? warga Kampung VII , Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Muratara, diciduk polisi di lapangan bola.

Curi Genset Abdulah Masuk Bui

Posted on 2019-08-28 21:43:25 dibaca 5838 kali

JAMBIUPDATE.CO, MURATARA – Curi mesin genset milik tetangga, Abdulah Fikri (43)‎ warga Kampung VII , Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Muratara, diciduk polisi di lapangan bola. Penangkapan itu terjadi Rabu (28/8) sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa perlawanan. Awalnya pelaku sempat berkilah tidak mencuri, setelah di datangkan saksi pelaku langsung minta maaf.

Informasi di himpun, awalnya kasus pencurian itu terjadi Minggu (25/8) sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah Dodi Federal (41) warga yang sama. Pelaku masuk melalui pintu bagian belakang yang dirusak lalu menggondol mesin genset milik korban dan satu mesin kompresor.

Saat membawa barang hasil curian itu, pelaku dipergoki oleh tetangganya sendiri yakni Sul yang tidak jauh dari rumah korban. Saksi sempat melihat pelaku membawa dua mesin dari rumah korban lalu kabur melarikan diri dengan sepeda motor.

Merasa curiga dengan perbuatan pelaku, lalu saksi menginformasikan ke korban. Lalu korban mengecek rumahnya dan didapati dua peralatan miliknya sudah hilang dengan posisi pintu belakang rumah terbuka.

Tak senang atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, untuk segera ditindaklanjuti. Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Aprinaldi mengungkapkan, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi dan mengambil keterangan korban serta saksi.

Selang tiga hari, polisi mendapatkan informasi jika pelaku masih berada di wilayah Kecamatan Rawas Ilir. ‎ Persisnya di dalam pondok kosong dekat alun-alun lapangan sepak bola yang terletak di Desa Beringin Makmur II. Selanjutnya pelaku ditangkap dan di bawa ke Polsek Rawas Ilir.

Awalnya pelaku tetap ngotot ‎mengatakan tidak melakukan aksi pencurian seperti yang ditudingkan. Namun keterangan pelaku tidak dipercaya begitu saja oleh polisi, saat di konfrontasi keterangan pelaku dengan keterangan saksi akhirnya Abdulah mengakui jika sudah mencuri dan perbuatan itu dilakukan akibat desakan ekonomi.

Dia mengaku khilaf dan meminta maaf ke korban, “tapi tetap kita proses sesuai dengan prosedur yang ada, dia sudah mengakui perbuatannya dan barang bukti masih dicari,” tutupnya.(cj13)

Sumber: www.sumeks.co
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com