Ilustrasi.

Pilkada 2020, Tak Ada Pergantian Ketua Bawaslu Daerah

Posted on 2019-08-28 10:26:51 dibaca 5996 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Jelang Pilkada 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan tidak ada pergantian posisi ketua di daerah. Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota diminta tetap berjalan sesuai dengan aturan. Beredarnya kabar wacana reposisi ketua pasca Pemilu 2019 dipastikan tidak benar.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, sudah sepakat di pleno tidak ada pergantian ketua di kabupaten/kota maupun provinsi selama tidak ada persetujuan dari Bawaslu pusat. Dia menegaskan, ada parameter tersendiri untuk bisa menyetujui Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/ kota yang mau melakukan pergantian posisi ketua.

Beberapa paramater tersebut, lanjutnya, antara lain terkait dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau karena soal integritas yang tidak bisa dipertahankan. “Bisa juga karena ada putusan peradilan pidana yang menyangkut intergitas. Jadi mohon dengan sangat kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, agar tidak ada istilah reposisi,” ujar Abhan di Jakarta, Selasa (27/8).

Dia menjelaskan, terlebih saat ini Bawaslu tengah melaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Baginya, penataan SOTK baru bukan hal yang mudah. “Kami di pusat masih dipusingkan dengan jumlah SDM yang kurang. Apalagi di provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menyetujui usulan anggaran Bawaslu dalam penguatan organisasi kelembagaan Bawaslu dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menghadapi pemilihan kepala daerah tahun depan. Menurut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro hal ini bisa memicu demokrasi Indonesia lebih maju.

Dia menambahkan, rencana kerja pemerintah (RKP) 2020 yang mengusung tema Peningkatan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas, terdapat prioritas nasional terkait stabilitas pertahanan dan kemanan yang salah satunya adalah penguatan sistem peradilan dan upaya anti korupsi.

Gunawan menegaskan, Bawaslu bersama Kementrian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah melaksanakan Trilateral Meeting II. Tujuannya, untuk menelaah dan melakukan penajaman nomenlaktur, target, lokasi dan anggaran proyek prioritas Bawaslu.

Di mana, proyek prioritas tersebut meliputi penguatan regulasi, penguatan peradilan perdata, penguatan peradilan pidana dengan pendekatan restoratif, penguatan upaya anti korupsi, dan penataan biaya politik. “Dari hasil pertemuan itu, Bappenas sangat mengharapkan Bawaslu masuk dalam penataan biaya politik,” ungkapnya.

Untuk rencana kerja dan anggaran tahun anggaran 2020, Bawaslu akan menggunakannya sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(khf/fin/rh)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com