Teng! Tiga Gugatan PHPU Pileg 2019 untuk Jambi di MK Lanjut ke Sidang Pembuktian

Posted on 2019-07-22 13:54:09 dibaca 4016 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terlah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam agenda memutuskan gugata PHPU mana saja yang bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Untuk Provinsi Jambi sendiri, sebelumnya ada 7 gugatan yang dilayangkan oleh 6 Partai Politik (Parpol), yakni Berkarya, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura.

Namun setelah dilakukan RPH, hanya tiga gugatan saja yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Hak ini benarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik.

"Putusannya sudah kita terima hari ini, hanya tiga gugatan yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian," katanya kepada jambiupdate.co,  Senin (22/7).

Ketiga gugatan itu yakni PBB untuk hasil Pemilu DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi, gugatan PKB dimajukan untuk daerah Tanjabtim dan PDIP untuk DPRD Kota Jambi pada Dapil Kota Jambi 5.

"Jadi empat gugatan lainnya itu bisa jadi digugurkan atau bisa juga tanpa sidang pembuktian tapi ikut sidang putusan saja nanti,," tukasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com