Barang Bukti yang diamankan oleh BNNP Jambi saat penggagalan penyelundupan ganja seberat 75 Kg bulan Mei lalu. Foto : Ist
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengajukan penambahan masa tahanan untuk dua tersangka yang kedapatan membawa ganja seberat 75 kilogram (Kg) pada bulan Mei lalu.Â
Penambahan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya masa penahanan yang pertama selama dua puluh hari sudah usai.
Kabib Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan, menjelaskan jika berkas yang masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap. Untuk itu perlu ada penambahan masa tahanan selama dua puluh hari kedepan.
“Tim masih melengkapi berkas perkara, kemarin Jaksa sudah meminta untuk melengkapi bahan tersebut,†kata AKBP Agus.
Terkait adanya tambahan masa penahahan di Lapas Klas IIA Jambi, AKBP Agus mengatakan, ada beberapa jam kerja yang mehambat pemberkasan.
“Adanya penambahan masa tahan kerena banyak waktu libur, sehingga waktu yang diberikan kurang efektif. Setelah dinyatakan P21 maka tersangka akan menjadi tahanan Kejaksaan, bukan lagi tahahan BNN,†ujarnya. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com