Ilustrasi. Foto : Net

Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA

Posted on 2019-06-23 21:53:09 dibaca 1793 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Imigrasi Klas I Jambi sejak Januari hingga Juni 2019 ini telah mendeportasi tiga warga negara asing, yakni dua warga Malaysia dan satu warga Cina.

Ketiganya itu yakni Cahng Hao(35), warga negara asal China, Er Chin Huat (55) dan Mohammad Yusuf Poon (50) keduanya merupakan warga asal Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Jambi, Heru Santoso mengatakan, ketiganya tersebut ditangkap dalam kasus yang berbeda.

Penangkapan ketiganya itu dalam rentan waktu Januari hingga Juni 2019. "Mereka rata-rata menyalahi aturan visa,” kata Heru. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com