Tersangka pembunuh Yuni saat ditangkap Polisi.

Dihabisi oleh Mantan Suami, Ini Kronologis Pembunuhan Yuni di Mayang Mangurai

Posted on 2019-06-17 09:41:29 dibaca 3297 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Yuni, mayat yang sudah ditemukan membusuk di kosannya di RT 22 Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi, ternyata dihabisi oleh mantan suaminya sendiri yang diketahui bernama Edi Widodo.

Informasinya, pelaku melakukan pembunuhan lantaran cemburu dengan sang mantan istri itu karena telah menikah lagi.

Sebelum kejadian, pelaku yang diminta korban ke rumah untuk meminta motornya yang dibawa korban pergi, saat itulah pembunuhan terjadi. Pelaku kemudian memukul kepala bagian belakang korban dengan batu gilingan cabai.

Bahkan sempat terjadi keributan antara keduanya sebelum aksi tersebut terjadi.

Usia memukul korban, pelaku kemudian melakban mulut korban dan menutup muka korban dengan bantal. Pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan bersemu bunyi disana.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Jambi, AKBP Edi Fariadi mengatakan pelaku tersebut terbakar cemburu lantran sang mantan istri menikah lagi.

"Iya, Edi Widodo warga Desa Cahaya Negeri RT 01/04 Lampung Utara itu pelakunya yang kita amankan di Jakarta," katanya, Senin (17/6). (cr3)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com