“Kalau sesuai aturan enggak ada THR bagi honorer K2 maupun nonkategori. Yang ada hanya untuk PNS dan PPPK,†kata Menteri Syafruddin di Jakarta, Minggu (19/5).
Walaupun tidak ada aturannya, Menteri Syafruddin menyebutkan, bisa saja honorer mendapatkan THR dari instansi mana dia bekerja. Misalnya ada kebijakan khusus dari pimpinan instansi untuk memberikan THR.
“Pemberian THR bagi honorer K2 maupun nonkategori tergantung kebijakan instansi masing-masing. Apakah menyisihkan sebagian THR-nya untuk honorernya atau kebijakan lainnya. Karena ada juga daerah yang mau memberikan THR bagi honorer seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya,†bebernya.
Mantan wakapolri ini pun mengajak seluruh honorer K2 maupun nonkategori, untuk tidak melewatkan momentum penerimaan PPPK tahap dua nanti. Ini agar mereka bisa menikmati berbagai tunjangan setara PNS.
“Pemerintah mau buka lagi nih tahap dua. Manfaatkan itu agar saat lebaran bisa merasakan THR juga,†tandasnya. (jpnn)