Tersangka pencuri HP, Tantry Aditya alias Adit diamankan di Polsek Jambi Timur. Foto : Ist

Maling HP di Jambi Timur, Adit Terancam 7 Tahun Penjara, Satu Pelaku Lainnya Masih Buron

Posted on 2019-03-24 22:46:25 dibaca 2600 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah menetapkan Tantry Aditya alias Adit (20) warga Jalan Prabu Siliwangi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur sebagai tersangka, Polisi kini tengah memburu rekan adit yang telah ditetapkan dalam daftat pencarian orang (DPO). 

Sebelumnya Adit diringkus oleh satuan unit reskrim Polsek Jambi Timur pada Selasa (19/3) sekira pukul 22.00 lalu. Tersangka ditangkap karena talah melakukan pencurian satu unit Handphone (HP) merk Oppo milik Herry Erwansyah, warga RT 22 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Dalam penangkapan, petugas turut mengamankan sebuah unit handphone merk Oppo F9 dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas tindakan yang dilakukan Adit dirinya telah melanggar pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Pandit Wasianto, Kapolsek Jambi Timur, menyatakan, saat pelaku berhasil di tangkap dan dilakukan introgasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya atas nama Herman alias Mawan yang kini masuk ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

"Pelaku ada dua orang, satunya masih DPO yang masih kita selidiki," katanya, Minggu (24/3). (cr3)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com