Penyegelan bangunan McDonald di kawasan Simpang Tiga Sipin samping Kantor Telkom oleh Satpol PP Kota Jambi. Foto : Dok Jambiupdate
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Setelah dilakukan penyegelan bangunan McDonald, Pemerintah Kota Jambi menurunkan tim investigasi pencari fakta untuk mendalami masalah pembangunan McDonald.
Dalam Perda No 3 tahun 2015 Pasal 160 disebutkan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan bisa dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Hal tersebut menjadi desakan Komisi I DPRD Kota Jambi. Pemkot harus bertindak tegas dalam penegakan Perda.
Maulana, Wakil Walikota Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan, pemerintah sudah mengevaluasi, bahwa tidak boleh ada bangunan yang berdiri tanpa izin di Kota Jambi.
Kata Maulana, pihaknya di lapangan terus melakukan investigasi. “Ada PTSP, Satpol PP dan Perkim,†kata Maulana, Rabu (30/1).
Maulana menyebut, pihaknya dalam hal mengambil tindakan harus memperhatikan beberapa hal, utamanya kepastian hukum terjaminnya siapapun yang berinvestasi di Kota Jambi.
“Selagi mengikuti aturan, kita lindungi. Karena ini (McDonald) melanggar aturan, maka, disegel dulu, semua dilakukan pemeriksaan, akan dipanggil. Kita ingin tahu komitmennya. Kita tidak ingin kepastian hukum ini mengganggu iklim investasi,†tutur Maulana. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com