Rencana Pembangunan McDonal Disegel. Foto : Hafiz / Jambiupdate
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Kota Jambi melakukan penyegelan rencana pembangunan restoran McDonald, di kawasan TAC, Senin siang (28/1).
Disegelnya bangunan tersebut karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Jambi.
Â
Said Faizal, Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP kota Jambi, mengatakan, bangunan belum mengantongi izin mendirikan bangunan. Saat ini pihak pemilik bangunan baru mengajukan izin.
"IMB dan Amdal lalinnya belum ada, tapi kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan. Aktivitas pembangunan kita stop saat ini, sampai urusan izinnya selesai," kata Said.
Said menyebutkan penyegelan tersebut didasari Peraturan Daerah (Perda) no 03 tahun 2015 tentang bangunan. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com