Ilustrasi.

Berani Langgar Aturan, Angkutan Batu Bara Siap-siap Ditilang, Baca disini Informasinya

Posted on 2018-09-08 00:08:20 dibaca 2227 kali

iJAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polemik angkutan batu bara masih terus berlanjut. Pasalnya belum ada jalan pemisah antara truk bermuatan besar tersebut dengan dengan jalur masyarakat umum.

Kini, upaya terbaru telah dijajaki semua pihak, mulai dari rencana alih status jalan alternatif, pemasangan rambu dan jam operasional. Wing Gunaryadi, Kabid Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyampaikan, pihaknya telah rampung memasang 20 rambu pengingat jam operasional truk batu bara. Gunanya sebagai dasar penilangan bagi aparat Kepolisian.

"Jadi kalau sudah ada rambu, ada dasar hukum Polisi tilang truk bandel,” katanya. Menurut Wing, jika masih ditemukan truk yang bandel, bisa juga lapor
melalui Kepala Desa yang dilintasi truk. 

"Jika warga lihat truk diluar jam, laporkan saja ke Kepala Desa setempat, kemudian Kepala Desa akan laporkan ke kita," sampainya. Kata Wing, pihaknya dan Ditlantas Polda Jambi akan bertindak sesuai peraturan yang ada.

"Misalkan mereka memiliki surat lengkap, kita akan lakukan tilang, tetapi, jika tidak ada surat kita tahan armadanya," jelasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com