Ilustrasi.

Kedapatan Jadi Kuli Bangunan di Jambi, Sejumlah WNA Dideportasi

Posted on 2018-09-03 21:23:06 dibaca 2440 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 2018 hingga saat ini kantor Imigrasi Kelas I A Jambi telah mendeportasi 16 orang Warga Negara Asing (WNA) dari Provinsi Jambi. Hal ini karena penyelahgunaan visa oleh WNA. 

Heru Santoso, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi mengatakan, secara rinci 16 orang WNA yang dideportasi yakni 6 orang dari Korea, 1 orang dari Malaysia, 2 orang dari RRC, 1 dari Myanmar, 2 orang dari Filipina dan 4 orang dari Thailand.

“Ada WNA asal Korea dan Malaysia sebanyak tujuh orang, yang kedapatan bekerja diirigasi samping WTC Batanghari,” katanya.

Dia mengatakan, saat pihaknya datang untuk mengecek, tidak ada pihak yang mengaku mensponsori kedatangan mereka dan bekerja disana.

“Waktu kita ambil, tidak ada yang datang dan mengaku siapa yang bertanggung jawab. Akhirnya kami ambil tindakan, langsung deportasi,” katanya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com