Ilustrasi.

Hingga Agustus 2018, Ini Jumlah WNA di Jambi yang Dideportasi

Posted on 2018-09-03 21:16:45 dibaca 2160 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – 2018 hingga saat ini kantor Imigrasi Kelas I A Jambi telah mendeportasi 16 orang Warga Negara Asing (WNA) dari Provinsi Jambi. Hal ini karena penyelahgunaan visa oleh WNA. 

Heru Santoso, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi mengatakan, secara rinci 16 orang WNA yang dideportasi yakni 6 orang dari Korea, 1 orang dari Malaysia, 2 orang dari RRC, 1 dari Myanmar, 2 orang dari Filipina dan 4 orang dari Thailand.

“Totalnya hingga Agustus ini ada 16 orang yang dideportasi. Data 13 orang sebelumnya ternyata berubah,” kata Heru saat di temui diruang kerjanya, Senin (3/9).
Kesalahan dari 16 WNA tersebut, 1 diantaranya karena baru selesai menjalani hukuman. Sementara 15 orang karena menyalahgunakan visa kunjungan.
Dia mengatakan, hingga saat ini, di Provinsi Jambi ada sekitar 330 orang WNA. Baik itu Tenaga Kerja Asing (TKA), dosen asing, mahasiswa asing, serta orang asing yang lainnya.

Sementara khusus untuk tenaga kerja asing, Heru menyampaikan, jika terkait tempat para WNA tanpa izin ini bekerja bukanlah kewenangan pihaknya. Dia menggaris bawahi kewenangan pihaknya adalah terkait orang asing yang melanggar izin tinggal saja.

“Kalau untuk nama perusahaan tempat orang asing tersebut lebih tepat menjadi urusan Disnakertrans yang memberi sanksi,” pungkasnya (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com