JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pedagang Angso Duo lama belum juga menempati bangunan Pasar Angos Duo Modern. Pemerintah Provinsi Jambi tengah mengusahakan addendum kontrak dengan pihak pengembang (PT. Eraguna Bumi Nusa).
Tagor Mulya Nasution, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi mengatakan, addendum yang dimaksud, akan ada penambahan poin dalam perjanjian lama yang dibuat dengan pengembang.
“Kalau pengembang setuju, diserahkan terlebih dahulu blok A, B dan D dengan ketentuan dan dana yang melebihi semula, jika setuju, maka, pedagang akan cepat direlokasi,†akunya (28/8).
Tagor menyebut, addendum ini segera dibicarakan oleh pihaknya dengan pengembang. “Kita mau addendum dulu,†pungkasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com