Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Sejak ditahan oleh KPK pada 9 April 2018 , ternyata Gubernur Nonaktif Zumi Zola masih menerima gaji sebagai orang nomor wahid di Provinsi Jambi.
Namun, bedanya sangat kentara, antara dia menjabat sebagai gubernur aktif dan nonaktif. Tercatat, selama tak lagi memiliki kewenangan dan hak protokoler, Zola hanya mampu meraup Rp3,3 juta sebulan.
BACA JUGA :Â Mau Tau yang Mengambil Gaji Zola Selama di Bui, Baca di Sini
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi , melalui Kabag Administrasi Keuangan Sekretariat Biro Umum, Rusdiansyah mengatakan Zola tidak lagi menikmati tunjangan operasional, alias penghasilannnya jauh berkurang.
BACA JUGA :Â Ini Perbandingan Gaji Zumi Zola Ketika Menjabat Gubernur Jambi Aktif dengan Non Aktif
Nominal tersebut, jika dirinci adalah gaji pokok Zola adalah Rp3 juta, ditambah dengan tunjangan  istri sebesar Rp300 ribu ditambah tunjangan anak senilai Rp120 ribu saja.Â
"Sebenarnya ada tunjangan kesehatan lagi, tetapi setelah dipotong penghasilan Gubernur nonaktif hanya senilai Rp3,3 juta saja dala satu bulan," ujarnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com