Ilustrasi.

INGAT! Truk Kedapatan Kelebihan Muatan Bisa Didenda Puluhan Juta

Posted on 2018-08-26 21:11:40 dibaca 3739 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemberlakuan penurunan barang bagi truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) belum diberlakukan di Provinsi Jambi. Hal ini dikarenakan pemerintah sedang melakukan tahap sosialisasi.

Firdaus Rasyad, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi menyampaikan, untuk Jambi ditemukan 15 kendaraan yang melanggar dimensi. Hal tersebut terpantau didua jembatan timbang Provinsi Jambi yakni Tembesi dan Sarolangun.

"Sebagai hukumannnya, selain kita tilang juga kita beri cat pilox pada bak kendaraan yang melebihi ukuran dari KIR," sampainya.

Untuk penerapan aturan, Firdaus menyebutkan, September akan diberlakukan tindakan tegas. "Yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) akan di proses sesuai undang-undang, bahkan akan kita denda maksimal Rp 24 Juta," pungkasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com