Ihsan Yunus Beri Masukan Untuk Penyelenggaraan OSS

Posted on 2018-08-20 23:07:40 dibaca 2040 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berlakunya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) masih menyimpan pro dan kontra. Sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018, pihak yang pro berpegangan pada keyakinan OSS akan mempermudah pengurusan izin berusaha yang akhirnya bertujuan meningkatkan investasi.

Di sisi yang bersebrangan, suara kontra dengan alasan OSS memperlihatkan tata kelola pemerintahan yang kurang terstruktur rapi sesuai nomenklatur tugas dan wewenang lembaga.

Hal ini murni timbul akibat masih dilaksanakannya OSS oleh Kementrian Koordinator Perekonomian karena Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai belum juga siap.

Persoalan OSS inilah yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan perwakilan Apindo dan Kadin, Senin (20/8). Hal ini dilakukan dalam rangka menjaring aspirasi dunia usaha terhadap pelaksanaan OSS.

Apindo dan Kadin pada intinya mendukung OSS dengan harapan ke depannya memudahkan pelaku usaha dalam berinvestasi di Indonesia terutama dalam pengurusan perizinan bisnisnya. Hanya saja, Apindo dan Kadin mempertanyakan banyaknya izin investasi yang masih tertunda pengurusannya di BKPM dalam jumlah yang cukup banyak.

Selain itu, Apindo dan Kadin juga mempertanyakan status OSS yang belum jelas apakah sebuah lembaga tersendiri atau sebatas sistem perizinan usaha semata. Apindo dan Kadin berharap dalam waktu dekat BKPM dapat kembali menjadi institusi tunggal dalam pengurusan izin investasi termasuk sebagai penyelenggara OSS.

Ihsan Yunus, anggota DPR RI dari Komisi VI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jambi, memberikan beberapa catatan tentang OSS. "Kita mendorong pemerintah segera menetapkan BKPM sebagai institusi tunggal pelaksana OSS," ujarnya.

Ihsan juga mencatat belum ada solusi konkrit terhadap beberapa permasalahan hukum terkait OSS. Dalam RDP sebelumnya saya sudah menyampaikan persoalan OSS seperti tumpang tindih tentang pengaturan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," katanya.

"KEK di undang-undang penanaman modal harus diatur undang-undang, tapi PP bilang bisa pakai OSS. Persoalan selanjutnya, bagaimana nasib PTSP yang jadi tupoksi BKPM setelah ada OSS? Itu juga harus dicari solusi ke depannya,” tukas Ihsan.

Ihsan menggarisbawahi perlunya semua elemen mendukung OSS untuk menciptakan iklim investasi nasional yang kondusif. Namun juga mengingatkan jangan sampai persoalan-persoalan hukum penyelenggaraan OSS dibiarkan menggantung dan berlarut.

"Semua itu berpotensi membuat di masa depan mungkin saja PP yang mengatur OSS dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan undang-undang penanaman modal," tukasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com