Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCIÂ - Usai diperiksa oleh Kejaksaan Negri Sungai Penuh beberapa waktu lalu, persoalan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci, Hasferi Akmal, mengingatkan kepada seluruh kepala Desa yang ada di Kabupaten Kerinci untuk berhati-hati dalam menggunakan DD dan ADD yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kerinci dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Seluruh Kades di Kabupaten Kerinci agar Hati-hati dalam mengelola Dana Desa, sesuai dengan himbauan Jampidsus Kejagung RI pada 1 Agustus lalu yang bertempat di Kantor Gubernur Jambi, Kades diminta melaksanakan DD dan ADD sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku di masing-masing Desa serta hasil musyawarah Desa harus bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di Desa,†ujar Hasferi Akmal.
Dia mengatakan, himbauan ini salah satu upaya untuk mendukung Visi dan Misi Bupati Kerinci dalam mewujudkan Kerinci Lebih Baik dan Berkeadilan.
“Bupati Kerinci tidak ingin, semua kepala Desa dan perangkatnya tersangkut masalah hukum. Itu harus didukung oleh pemerintahan Desa, dengan memberlakukan manajemen yang baik dalam pengelolaan anggaran yang ada,†ungkapnya.
Menurut Hasferi, setiap perangkat Desa yang menggunakan dana ADD dan DD harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan  yang berlaku, Sehingga dapat di Pertanggungjawabkan baik secara Administrasi maupun secara Fisik.(adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com