JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari beserta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, berhasil mengamankan 5 orang pengedar Narkotika jenis sabu yang berjumlah 85 Gram.
Kepala BNNK Batanghari, Kompol M Zuhairi, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan dilakukan bersama dengan anggota BNNP Jambi.
" Iya, mereka merupakan target kita. Mereka para pemain lama semua," ujar Kompol M Zuhairi.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 85 Gram Narkotika jenis sabu. Barang haram 80 Gram didapat dari dari tangan Luis alias Dedek Baung di wilayah Mandiangin dan 5 Gram lagi kita dapatkan dari tangan Ridwan Cs.
Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu, pihak BNN juga berhasil mengamankan alat hisap sabu, timbangan digital, 1 unit hanphone merek Samsung lipat dan buku rekap penjualan dari lokasi kedua penangkapan.
Penangkapan sendiri dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah Mandiangin dan daerah Pauh yang merupakan wilayah kerja BNNK Batanghari.
Para tersangka yakni Luis Erlangga alias Dedek Baung (34) warga RT 01 Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun;
Ahmad Ridwan alias Iwan (45) warga Desa Pauh dan Kabupaten Sarolangun beserta tiga rekannya. (rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com