Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 2.399 narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Provinsi Jambi mendapat remisi umum di hari kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia.Â
Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 narapidana mendapat remisi langsung bebas pada hari ini (17/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara menyampaikan, besaran remisi bervariasi. Narapidana diberikan remisi satu hingga enam bulan.
"Yang akan mendapatkan remisi ada beberapa ketentuan. Salah satunya yakni narapidana yang berkelakuan baik," katanya usai mengikuti Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Yang dapat remisi ini, kata Bambang, yakni narapidana yang masa hukumannya diatas 9 bulan. "Kalau yang masa tahanannya 6 bulan tidak bisa," katanya lagi.
Selain itu, pihaknya juga memastikan narapidana yang berkelakukan tidak baik dan masuk di sistem Register F, tidak akan mendapatkan remisi.
"Walau mereka sudah memenuhi masa hukumannya, jika membuat keributan, melawan petugas tidak bisa dapat remisi," tukasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com