Ilustrasi.

Buntut Pemecatan Guru SDIT Asy-Syifa Akan Berlanjut ke Pengadilan

Posted on 2018-08-13 21:53:46 dibaca 1691 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sejumlah guru SD Islam Terpadu Asy-Syifa, Kota Jambi, diberhentikan pihak yayasan. Mereka menuntut dikeluarkannya pesangon 100 persen. 

Namun, pihak yayasan tidak bersedia mengeluarkan pesangon pada 8 guru yang diberhentikan sepihak tersebut. Meski sudah dua kali mediasi yang difasilitasi Bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi dan UMKM Kota Jambi.

“Pihak Yayasan hanya bersedia bayar pesangon dengan nominal satu bulan gaji. Itu namanya pelecehan. Sedangkan gaji terakhir pada Juni lalau hanya dibayar Rp 650.000 dari jumlah gaji  Rp 1.950.000,” kata Yusuf, salah satu guru yang di PHK pihak Yayasan Asy-Syifa.

Kata Yusuf, pihaknya akan memberi waktu 10 hari kepada pihak yayasan untuk mengeluarkan pesangon guru yang di PHK.

Jika tidak ada respon baik, maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadialan. “Ini sudah jalan 6 hari. Tinggal 4 hari lagi,” ujarnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com