Tak Kantongi Izin, Gedung Putih Milik Izi di Surati Pemkot

Posted on 2018-08-13 11:10:20 dibaca 3460 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menyurati pemilik gedung putih Grand Kemas Convention Center. Dalam surat tersebut, ternyata gedung milik Al Farizi tersebut belum memiliki izin tempat usaha (SITU).

Fahmi, Kepala DPMPTSP Kota Jambi mengatakan, surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan.

"Semua pengusaha yang tidak kantongi izin kami surati. Hal ini setelah kita cek dan evaluasi," kata Fahmi, Senin, (13/8).

Fahmi menyebutkan, setelah diberikan surat pemberitahuan, pengusaha diwajibkan untuk melengkapi izin-izinnya dalam waktu 1 minggu.

"Kalau grand kemas ini IMB-nya ada tapi tidak ada izin usaha," katanya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com