Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Selasa (6/8) komisi II DPRD Kota Jambi menggelar hearing bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi serta pedagang, terkait adanya indikasi praktek jual beli toko milik pemerintah.
Komari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi mengatakan, bangunan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2007 lalu oleh swasta di tanah pemerintah. Perjanjian awalnya, bangunan tersebut hanya boleh dimanfaatkan selama 5 tahun. Seharusnya 2013 aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi.
Fakta yang ada, hingga saat ini belum ada penyerahan aset tersebut kepada pemerintah. Bahkan yang terjadi, bangunan tersebut diperjual belikan.
“Seharusnya sejak 2013, tidak ada lagi jual beli, sewa menyewa pada bangunan tersebut,†kata Komari, usai hearing di DPRD Kota Jambi, Selasa (6/8).
“Tapi ada persoalan timbul, yang beli pada zaman itu, merasa dia memiliki. Harusnya itu aset pemerintah Kota. Bangunannya permanen. Rencananya akan kita kosongkan dan akan kita bongkar. Tidak ada ganti rugi,†jelas Komari. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com