Walaupun sudah ada larangan, tetapi warga tetap membaung sampah sembarangan dipinggir jalan.

Kelurahan Telanaipura Bakal Sanksi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Posted on 2018-08-05 22:26:38 dibaca 1835 kali

JAMBIUPDATE.CO, TELANAIPURA-Akibat perbaikan jalan menyebabkan tempat pembuangan sampah (TPS) dihancurkan. Sehingga warga Kelurahan Simapang IV Sipin terpaka membuang sampah sembarangan dipinggir jalan.

Selaiman, Sekretaris Lurah Simpang IV Sipin mengatakan, sudah ada himbauan kepada warga melalui RT untuk tidak membuang sampah ke pinggir jalan.

“Kalo masalah sampah sudah kita himbau. Namun masyarakat ini agak susah, jadi kita perintah pak RT agar warga tidak buang sampah disitu lagi,” akunya.

Meski sudah ada himbauan yang telah dilakukan secara lisan dan tersurat, tetapi tidak membuat warga jera. Oleh sebab itu pihak kelurahan akan memberi sanksi kepada warga jika tetap melanggar aturan dengan mempersulit urusan admistrasi di kantor lurah.

Namun sampai sekarang belum ada kesadaran, mungkin banyak yang belum tau. “Masalah ini akan kita tindak lanjuti dengan sangsi admistrasi jadi urusan nya akan dipersulitkan nanti,” pungkasnya. (mg4)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com