Kondisi Terminal Tipe A Sribulan, Sarolangun.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Selama arus mudik hingga arus balik lebaran idul fitri tahun 2018 ini, ternyata masih banyak kendaraan angkutan antar kota dan antar provinsi yang melanggar aturan, mulai dari ijin trayek hingga kelayakan kendaraan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ishak selaku Kepala terminal tipe A Sribulan Sarolangun saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
"Iya benar, tercatat sebanyak 35 mobil yang kami tilang selama arus mudik dan balik saat lebaran tahun ini. Baik itu angkutan antar kota maupun antar provinsi," kata Ishak.
Disampaikannya, penindakan yang dilakukan mulai dari pelanggaran kecil hingga pelanggaran berat. Mulai dari sangsi teguran dan penilangan surat kendaraan tersebut.
"Saat penggecekan, terkadang ada ban mobil yang gundul atau tidak layak pakai, maka kami suruh ganti ditempat. Jika tidak ada maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sementara yang melanggar izin trayek, maka akan langsung dikenakan sangsi tilang," tegasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com