JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sebanyak 142 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakaratan (Lapas) kelas II B Muara Tebo diusulkan untuk mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 1439 H/2018 M.
Kepala Lapas Muara Tebo, Melalui Kasi Binadik Lapas Tebo, Sarifuddin Umar saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ratusan Warga Binaan yang mendapatkan remisi hanya untuk napi yang telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dan berkelakuan baik.
"Remisi yang diterima napi bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan pengurangan hukuman,†ujarnya.
Dari 142 orang Napi yang mendapatkan Remisi diantaranya yaitu, PP 99 RK 2, sebanyak 1 orang langsung bebas. Namun, ditambah subsider 1 bulan. PP 99 RK 1 sebanyak 13 orang, selanjutnya PP 28 RK 1, sebanyak 1 orang dan Non PP 99 dan PP 28 umum sebanyak 127 orang.
"Remisi sebagai reward bagi Napi yang selama di LP yang berkelakuan baik, dan juga yang dipandang pantas dan kayak," sebutnya. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com