Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2018, mulai tahun ini UPTD Pasar di kecamatan diganti menjadi Satuan kerja (Satker) yang fungsinya untuk melakukan penataan pasar kearah yang lebih baik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Muhammad Nazir, Kepala UPTD Pengelolaan Pasar, Kabupaten Sarolangun.
“Yang jelas saya akan berusaha semaksimal mungkin menata pasar sesuai dengan komitmen dan peraturan pemerintah, seperti kebersihan pasar, dan juga menanggapi keluhan masyarakat. Jika memang ada kritikan atau masukan, akan jadi pelajaran bagi kita meningkatkan kinerja,†katanya.
Ia juga berkomitmen akan membina para Satker yang ada di kecamatan dalam mengelola pasar, agar nantinya Satker ini akan menjadi ujung tombak dalam mengelola pasar untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat khususnya para pedagang dalam beraktivitas.
“Ya, dengan Perda yang baru itu, maka harus disatukan, dan di kecamatan hanya ada Satker, kita akan membina itu, agar para pedagang nyaman saat berjualan dengan peraturan baru itu. Kita berusaha semaksimal mungkin untuk yang terbaik, yang penting kita kerjasama baik dengan masyarakat maupun pemerintah,†jelasnya.
Soal retribusi pasar dan pedagang kaki lima lanjutnya, akan disesuaikan dengan aturan nantinya, dimana akan ada petugas khusus yang akan melakukan penagihan bagi para pedagang. Hanya saja saat ini, pihaknya masih berupaya untuk melakukan pendataan jumlah para pedagang yang ada di sejumlah pasar di Kabupaten Sarolangun. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com