Sidang tuntutan Mantan Kades Mendahara Tengah di Pengadilan Tipikor Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Yasin Masduki, terdakwa dugaan korupsi uang Beras Miskin (Raskin), Senin (23/4) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur menuntut mantan Kepala Desa Mendahara Tengah, ini selama 5 tahun kurungan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU, Fajrin saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, JPU juga membebankan denda atas Rp50 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti senilai Rp361 juta.
Uang pengganti ini menurut Jaksa, sesuai dengan audit yang dilakukan BPKP terhadap perkara ini.
Seperti diketahui sang mantan Kades dalam dakwaan JPU diduga melancarkan aksinya dengan cara menaikan harga raskin dan mengurangi jumlah penerima Raskin warga Desa Mendahara Tengah.
Hasil penghitungan BPKP Provinsi Jambi, kerugian negara kasus ini mencapai Rp361.995.000.Total uang tersebut dibagi menjadi tiga tahun anggaran, yakni 2013 dengan dugaan korupsi Rp126 juta lebih, tahun 2014 sebanyak Rp76 juta lebih dan tahun 2015 Rp158 Juta lebih. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com