Mobil dinas Pemprov Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Proses lelang kendaraan dinas mantan pejabat Pemprov Jambi sudah dilaksanakan sejak 19 April 2018 lalu. Lelang dibuka secara online, hanya berlangsung selama dua jam saja.
Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah, Riko Febrianto, mengatakan, mekanisme pelelalangan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi secara online. Lelang hanya dibuka selama dua jam, mulai pukul 9.00, dan ditutup pukul 11.00.
“Penawaran itu ada di website. Penjual dan pembeli tidak bertemu. Memang tidak diketahui siapa yang dapat lelangnyanya itu. Karena dua jam berlangsung secara online, pukul 11.00 ditutup, langsung dapat pemenangnya,†katanya, Minggu (22/4).
Namun, ketika sudah didapatkan pemenang lelang kendaraan, Riko mengatakan, kendaraan tidak langsung diserah terimakan. Kepada pembeli, diberikan waktu selama enam hari setelah lelang ditutup, untuk melunasi pembayaran pembelian kendaraan lelang itu.
Batas waktu pelunasan berkahir sekitar tanggal 25 atau 26 April mendatang. Ketika sudah dilunasi, pihaknya akan membuat berita acara penyerahan kendaraan lelang itu.
“Kendaran itu diserahkan oleh pihak Pemprov Jambi ke pembeli pemenang lelang,†katanya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com