Petugas mengamankan Minol di salah satu cafe (7/4) lalu.

Peredaran Minol Tanpa Izin Marak di Kota Jambi, Ini yang Akan Dilakukan Dewan

Posted on 2018-04-12 21:04:33 dibaca 1412 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin kian marak di Kota Jambi. Belum lama ini Front Pembela Islam (FPI) Kota Jambi menemukan salah satu cafe yang berada di kawasan Pasar Kota Jambi menjual bebas minuman beralkohol tanpa izin.

Menaggapi hal tersebut, Soni Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi mengatakan saat ini banyak masuk laporan tentang peredaran Minol tanpa izin di Kota Jambi.

"Kami Senin nanti akan rapat, dan dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk mengecek seluruh tempat hiburan di Kota Jambi," katanya.

Soni mengatakan, pengawasan terhadap peredaran minol ada di Disperindag Kota Jambi. "Kalau ada yang tidak punya izin dan tidak tahu, artinya Disperindag kecolongan," katanya.

Dia mengatakan agar tempat usaha yang tidak memiliki izin lengkap untuk segera ditindak. "Kalau bisa langsung ditutup saja. Karena Pemda yang dirugikan, karena PAD juga tidak masuk," pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com