Petugas mengamankan Minol di salah satu cafe (7/4) lalu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin kian marak di Kota Jambi. Belum lama ini Front Pembela Islam (FPI) Kota Jambi menemukan salah satu cafe yang berada di kawasan Pasar Kota Jambi menjual bebas minuman beralkohol tanpa izin.
Ahmad Syukri, Ketua FPI Kota Jambi mengatakan, pihaknya melakukan monitoring pada Sabtu lalu (7/4), ditemukan ada salah satu cafe di kawasan Terminal Rawasari menjual bebas minol tanpa izin.
Pada Senin malam (9/4) lalu, pihaknya bersama Polsek Pasar Kota Jambi melakukan melakukan koordinasi dan melakukan penyitaan Minol.
"Kita sebelumnya sudah monitoring dan memberikan peringatan. Tapi malam Selasanya masih beraktifitas," kata Syukri, Kamis (12/4).
"Ada 12 dus Minol dari bebagai merek yang disita, kini diamankan di Polsek Pasar," ujarnya.
Ia menyebutkan, peredaran Minol tanpa izin masih marak, hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan di Kota Jambi. Di samping itu, mudahnya Pemerintah melalui Dinas Penanamn Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi dalam memberikan izin.
"Mudahnya proses izin yang diterbitkan oleh PTSP tanpa meninjau langsung lokasi menjadi sasaran empuk pedagang-pedagang miras," sebut Syukri. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com