Mobil dinas Pemprov Jambi.

Ini Syarat Jika Ingin Ikut Lelang Kendaraan Dinas Pemprov Jambi

Posted on 2018-04-11 21:12:52 dibaca 2449 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Lelang kendaraan di Prmprov Jambi sempat tertunda. KPKNL sudah mengeluarkan jadwal lelang yang dimulai 19 April mendatang. 

Untuk persyaratan, masyarakat harus menyiapkan KTP, NPWP, dan uang jaminan sesuai dengan tawaran di masing-masing kendaraan. Peserta lelang diwajibkan membayar jaminan dengan nominal yang ditentukan.

BACA JUGA : Lelang Kendaraan Dinas Pemprov Jambi, Mobil ada yang Harganya Rp 3 Juta, Minat?

 

“Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi kepada peserta lelang,” ujar Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi, Riko Febrianto, Rabu (11/4).

Kemudian, segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. Peserta lelang yang menang harus melunasi pembayaran paling lambat Kamis 26 April 2018 pada pukul 23:59 WIB.

BACA JUGA : Siap-siap, Lelang Kendaraan Dinas Pemprov Jambi Digelar Minggu Depan

Jika pemenang lelang tidak melunasi setelah batas waktu yang ditentukan maka uang jaminan lelang secara otomatis akan disetorkan ke kas negara.

"Yang tidak menang lelang, uang jaminan kita kembalikan 100 persen," pungkasnya. (nur)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com