Ilustrasi

Kanwil Kemenag Jambi Akan Periksa Travel Umrah

Posted on 2018-03-29 14:11:38 dibaca 2125 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kemenag Terbitkan Regulasi Baru ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

 Humas Kemenag Provinsi Jambi M Thoif mengatakan, terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Dalam aturan itu mengatur kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Dengan berlakunya aturan itu tidak ada lagi umrah murah.

Dalam PPIU tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jamaah. “Ibadah tidak boleh lagi jadi ajang bisnis,” katanya.

Selain itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.

Untuk di Jambi, dikatakan Thoif, Kanwil kemenag Provinsi  akan melakukan pendataan kembali. Untuk saat ini hanya ada 10 travel resmi dari 38 travel yang diketahui ada di Jambi.

“Kita akan melakukan peninjauan kembali dan akan menginventarisir travel yang ada di Jambi,” pungkasnya. (nur)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com