Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hingga 24 Maret 2018, sebanyak 43.165 kendaraan mengikuti Program Pengampunan (Pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jilid II Pemerintah Provinsi Jambi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, melalui Sekertaris Bakeuda, Darmawan, mengatakan, dari jumlah kendaraan yang bayar pajak, pendapatan masuk sebesar Rp 32,5 M.
Lanjutnya, pendapatan tersebut disumbangkan dari PKB Roda Dua sebesar Rp 8,11 M dengan jumlah WP sebanyak 32.424. Kemudian kendaraan roda 4 sebanyak 10.741 WP dengan jumlah pendapatan sebesar Rp 24,4 M.
“Pendapatan dari roda 4 lebih besar dibandingkan dengan roda 2,†katanya.
Saat in, UPTD SAMSAT Kota Jambi masih menjadi pemunggut pemutihan terbanyak dengan jumlah WP yang mengikuti sebanyak 19.646 WP, dengan pendapatan masuk sebesar Rp 16,5 M.
Paling sedikit, adalah UPTD SAMSAT Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jumlah WP sebanyak 1.832 dan pendapatan sebesar Rp 831 Juta.“Kita terus berupaya meningkatkan pendapatan yang masuk,†ungkapnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com