Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua RT 25 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan diberhentikan secara tidak hormat oleh Lurah Tehok.Â
Hal ini pun mendapat perlawanan dari warga setempat. Warga mengaku tidak setuju dengan Ketua RT 25 Thehok ini diberhentikan tersebut.
Berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh lurah Thehok Nomor 62 Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa ketua RT 25 diberhentikan karena adanya Laporan masyarakat.
Ketua RT tersebut dianggap sudah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 dan perwal nomor 13 tahun 2017, karena tidak menjalankan pelayanan masyarakat dengan baik. Sehingga atas laporan tersebut Lurah thehok mengambil tindakan dengan memberhentikan ketua RT 25.
Didalam surat tersebut juga sudah dijelaskan pihak kelurahan telah beberapa kali memanggil Zairi untuk dilakukan pembinaan, namun pihaknya tidak pernah mengindahkan hal tersebut. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com