JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli tersangka.
Â
Orang nomor satu di provinsi Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Pemerintah Provinsi Jambi.
Â
Hal ini disampaikan pimpinan KPK RI, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers yang dilakukan  di gedung KPK, Jumat sore (2/2).Â
Â
“KPK menetapkan dua tersangka baru yakni ZZ (Zumi Zola, red), Gubernur Jambi periode 2016-2021,†katanya.
Â
Menurut dia, selain ZZ, Arfan, mantan Kepala Bidang Marga PUPR Provinsi Jambi dan mantan Plt Kadis PUPR yang sebelumnya menjadi tersangka, kini juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Â
“Keduanya diduga terkait kasus hadiah dari proyek-proyek di Provinsi Jambi,†pungkasnya. (wan)