Gubernur Jambi Zumi Zola.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan diumumkan sore ini (2/2).
Berdasarkan konpers yang digelar oleh KPK, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di dampingi Jubir KPK Febridiansyah mengatakan, ZZ (Zumi Zola, red) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah, atau janji-janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
BACA JUGA :Â Kasus OTT Pejabat Jambi, Ini Jumlah Saksi yang Sudah Diperiksa
‘’KPK menetapkan dua tersangka baru yakni ZZ (Zumi Zola, red) Gubernur Jambi periode 2016-2021,’’ katanya.
Selain ZZ, KPK juga menetapkan ARP (Arpan) Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi yang juga mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi. ‘’Keduanya terkait kasus penerimaan hadiah dan proyek-proyek Provinsi Jambi,’’ jelasnya. (wan)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com