Gubernur Jambi Zumi Zola.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Ahli hukum tata negara Prof Dr Sukamto Satoto, saat dikonfirmasi mengenai penunjukan pengganti gubernur jika Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka menyebutkan, ada aturan yang mengatur hal tersebut.
‘‘Aturannya ada di Undang-undang Pemilu,’‘ ujar Prof Dr Sukamto Satoto.
Dosen Universitas Jambi, ini menyebutkan, dalam aturan itu disebutkan gubernur dan wakil gubernur satu paket. Jika misalnya gubernur behalangan tetap atau menjadi tersngka tindak pidana korupsi, wakilnya dinaikkan menjadi gubernur.
‘‘Ini karena Dia tidak bisa menjalankan tugasnya. Pengangkatan dilakukan melalui Menteri Dalam Negeri,’‘ jelasnya seraya menyebutkan tidak ada kewenangan dari partai.
Saat ditanya apakah kinerja pemerintahan Provinsi Jambi akan terganggu, Sukamto menyebutkan, itu tergantung dari wakil yang menjadi gubernur.
Dia menuturkan, memang selama ini, sejak beliau (Gubernur Zola,red) memberhentikan 32 pejabat seselon II dan III, sudah bermasalah. Jika ini dilakukan lagi oleh wakil gubenur maka terganggu lagi.
‘‘Artinya kalau mengganti, itu harus belajar dari nol. Meskipun Dia pengalaman. Jadi tidak sembarangan aja,’‘ tandasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com