Pimpinan Komisi X DPR RI, Ir. H.A.R Sutan Adil Hendra, MM menyerahkan SK BLU kepada Universitas Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemberlakuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk perguruan tinggi negeri eks Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) membatasi ruang kemerdekaan kampus. Sebaliknya bagi perguruan tinggi PTN di luar PT BHMN, pemberlakuan ini memberikan ruang kemerdekaan kampus dalam pengelolaan keuangannya.
Pimpinan Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra (SAH) menilai aturan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) menjadikan beberapa PTN bukan PT BHMN lebih leluasa dalam pengelolaannya. Menurutnya, konsep BLU pendapatan yang diterima negara seperti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dipergunakan secara langsung dalam operasional kampus.Â
Namun SAH mengingatkan, perubahan status ini sebaiknya diikuti dengan sosialisasi secara internal yang memadai agar ada kesepemahaman diinternal kampus masing-masing. "BLU akan melahirkan banyak kebijakan keuangan yang mungkin akan mengejutkan pihak-pihak secara internal seperti mahasiswa, dosen dan pegawai, karena konsep ini mengharuskan kampus mencari sumber pemasukan lain, untuk menutupi operasional mereka," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/1) kemarin.
Sosialisasi ini penting, karena belum banyak juga internal kampus itu memahami konsep BLU. Sehingga perlu penjelasan dan pemahaman yang utuh.
Kekhawatiran anggota fraksi partai Gerindra ini beranjak dari berbagai kasus di kampus yang telah melaksanakan BLU. seperti mahasiswa resah ketika adanya biaya parkir persemester bagi kendaraan. Lalu dosen banyak yang kurang berkenan ketika berbagai fasilitas kampus di sewakan pada pihak ketiga dan lain sebagainya.
Sehingga tak jarang status BLU dipandang kalangan internal sendiri sebagai pintu komersialisasi dunia pendidikan tinggi, padahal ini konsekuensi dari BLU, dulu semua ditanggung pemerintah, namun sangat terkekang dengan birokrasi keuangan. Kini ada keleluasaan, cuma tidak semua kebutuhan kampus ditanggung pemerintah.
"Kuncinya harus ada sosialisasi manfaat dan perubahan kebijakan dari status BLU yang dijalankan,†pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com