Gubernur Jambi Zumi Zola.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang (31/1), melakukan penggeladahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
Beredar kabar, bahwa orang nomor satu di provinsi Jambi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menanggapi hal tersebut, Zumi Zola melalui pesan pers yang disampaikan Karo Humas Setda provinsi Jambi, menyebutkan, terkait adanya isu yang menyatakan Gubernur Jambi sebagai tersangka dan pencekalan kepada Gubernur Jambi, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Proses hukum yang dilakukan oleh KPK memang harus dilakukan berkaitan dengan permasalahan yang ada di Jambi dan harus kita hormati," katanya.
Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan, kata Zola, dirinya mengaku siap sebagai bentuk dukungan kepada proses hukum yang berlaku. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com