Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI memberikan sanksi berupa surat teguran kepada Sekda Kerinci bersama beberapa orang ASN di Pemkab Kerinci.
Sanksi diberikan karena mereka mengikuti acara sillaturrahmi pasangan calon Adi Rozal-Ami Taher. ASN itu merupakan pejabat merupakan pejebat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kerinci, Camat dan beberapa orang guru.
Anggota Panwaslu Kerinci Jatra Permana kepada jambiupdate.co menjelaskan, dalam surat KASN itu, kata Jatra, ada 6 rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Kerinci terhadap dugaan Ketidaknetralan Afrizal yang menjabat Sekda Kerinci. Diantaranya isi rekomendasi memberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka terhadap 6 ASN atas nama Jondri Ali dkk.
BACA JUGA:Â 6 ASN di Pemkab Kerinci Juga Dapat Sanksi dari KASN
“Ada 6 rekomendasi yang sebutkan dalam surat itu. Pertama untuk 6 ANS berupa sanksi moral berupa pernyataan terbuka,†katanya.
Kedua memberikan sanksi admistrasi disiplin ringan berupa teguran lisan kepada Afrizal HS dan Sahril Hayadi. Berikutnya memerintahkan Jondri Ali, Edi Ruslan dan ASN lain untuk menghapus foto atau komentar dan lainnya dalam akun media social. “Untuk Sekda dan Sahril Hayadi berupa teguran,†ungkapnya.
Berikutnya melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN dilingkungan kerja saudara untuk tetap menjaga netralitas dengan memperhatikan dan melaksanakan sebaik-baiknya surat KASN nomor 2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal pengawasan Netralitas pegawai ASN pada Pilkada serentak tahun 2018. Kemudian memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Kode etik dan kode perilaku Serta Netraliras ASN.Â
BACA JUGA:Â TENG! Hadiri Acara Silaturrahmi Adi-Ami, Sekda Kerinci Dapat Sanksi Resmi dari KASN
"Surat ini menjadi catatan bagi ASN yang telah diberikan sanksi KASN. Bahkan jika nantinya setelah ditetapkan sebagai calon terbukti menggerakan ASN calon bisa di diskualifikasi," tegasnya.Â
Dirinya berharap pada Pilkada yang akan berlangsung 27 Juni 2018, semua ASN dapat menjaga netralitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. "Mudah-mudahan Pilkada kita tahun ini aman damai dan ASN pun bisa menjaga netralitasnya," sebutnya. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com