Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Rencana Lelang kendaraan dinas yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi awal 2018 tertunda. Hingga akhir Januari ini, belum ada pengumuman pembukaan lelang. Hal ini disebabkan oleh proses administrasi yang belum selesai.
Kepala Badan Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi, Rio Febrianto, mengatakan, saat ini pihaknya menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jambi. Tanpa SK, lelang tidak bisa dilaksanakan.
Pihaknya beberapa waktu lalu telah menerima limit harga barang yang akan dilelang dari Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian tim lelang kendaraan dari Pemprov membahas limit harga tersebut. Selanjutnya limit harga dari KPKNL dan hasil rapat tim dilaporkan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK.
“Sudah dinaikkan ke Gubernur beberapa waktu yang lalu. Sekarang tinggal menunggu SK Gubernur. Karena untuk lelang itu harus ada SKnya,†kata Riko.
Setelah SK Gubernur turun, langsung bisa dilaksanakan lelang. Prosesnya, akan ada pengumuman lelang kendaraan di website KPKNL selama seminggu. Kemudian peserta lelang melengkapi persyaratan administrasi, untuk selanjutnya mengikuti persaingan lelang.
“Lelang dilakukan secara online. Kemungkinan tidak sampai sehari hanya berlangsung selama dua jam saja," pungkasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com