Pembangunan Jambi Business Center (JBC).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pembangunan Jambi Business Center (JBC) dipastikan belum bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Pasalnya, proses pergantian izin dari Hak Penggunaan (HP) ke Hak Pengunaan Lainya (HPL) belum selesai.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M Dianto, mengatakan, saat ini perubahan status tanah dari Badan Pertanahan (BPN) pusat belum keluar. Nanti, kata Dianto, data HPL akan diajukan lagi menjadi HGU.
Proses pengajuan, sebutnya, sudah terbilang lama yakni sejak dilakukanya pengosongan lahan beberapa waktu lalu. "Saat ini proses peralihanya belum selesai dan pihak ketiga masih menunggu," katanya.
Dijelaskannya, setelah izin dikeluarkan oleh BPN Pusat, Pemprov Jambi akan memanggil pihak ketiga untuk duduk bersama memperbaharui perjanjian BOT.
Menurut Dianto, sesuai dengan intruksi Gubernur Jambi Zumi Zola, nilai bagi hasil dari BOT pengelolaan JBC harus sesuai dengan nilai masa pembangunan gadung.
"Artinya, ada peningkatan juga nantinya dari rencana bagi hasil pengelolaan JBC," katanya.
Pantauan di lapangan saat ini lahan yang akan digunakan untuk pembangunan JBC dipagari menggunakan pagar seng dan dijaga oleh petugas. Selain itu pematangan atau pembersihan juga telah dilakukan. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com